Perbuatan yang dilakukan mas mas pelayaran kepada ojol adalah adalah perbuatan pidana penganiayaan dari konsumen kepada ojol. Perbuatan tersebut adalah respon yang berlebihan terhadap keterlambatan order 8 menit dimana keterlambatan tersebut sebenarnya masih dapat ditolerir
Tindakan dari pelaku yaitu Takbirdha, kakak, dan ayahnya termasuk dalam penganiayaan yg mengakibatkan luka cakaran di pacar driver ojol yang dilakukan oleh ayah dan kakak pelaku.
Menurut pasal 351 KUHAP penganiayaan diancam hukuman 2 thn 8 bulan penjara dan denda 4500 rupiah.
Saat masa ojol datang ke rumah pelaku si pelaku tidak ada di rumah. Polisi melakukan penahanan supaya pelaku tidak menghilang dan mencegah hilangnya barang bukti, dan melakukan penahanan untuk mengamankan pelaku dari aksi maen hakim sendiri, menurut Muhammad Subhan, SH, MH advokat di MSP Law Office dalam wawancaranya dengan Tribunnews.com.
Aksi masa ojol shopeefood yang melakukan solidaritas menyampaikan aspirasi dengan datang ke rumah pelaku tidak masalah selama tidak ada pelanggaran hukum. Namun sayangnya terjadi perusakan terhadap mobil kepolisian.
Bagaimana hukum memandang perusakan mobil kepolisian. Batasannya dalam penyampaian aspirasi. Ketika ada aturan hukumnya harus ditegakkan. Telah ada permintaan maaf dari forum ojol kepada warga sekitar bahwa yang dilakukan massa ojol telah membuat warga sekitar menjadi resah dan ketakutan.
Ada restorative justice selama kedua belah pihak saling memaafkan dan saling mengganti kerugian. Dalam uu pidana tdk mengenal penghapusan pidana berdasarkan permintaan maaf. Meringankan atau tidak berdasarkan penilaian dan pertimbangan majelis hakim, bukan dari permintaan maaf.
Jika kedua belah pihak ditemukan bisa melalui mekanisme restorative justice. Dugaan penganiayaan termasuk delik aduan dimana delik aduan tersebut dapat dicabut. Langkah hukum alternatif yg dapat diambil adalah :
Permohonan kerugian dari negara atas tindak pidana yang terjadi dan hak restitusi korban atas tindak pidana yang terjadi.
Kemudian bagaimana hak konsumen atas keterlambatan pengiriman order yang terjadi. Konsumen berhak atas kompensasi jika pesanan tidak sesuai. Jika konsumen merasa dirugikan bisa melakukan pengaduan kepada BSAK atau kepada pihak aplikasi. Yang menjadi cekcok antara konsumen dan ojol adalah bintang yang menjadi media untuk mengakomodasi komplain dari konsumen.
Kemudian apa hak yg dimiliki konsumen. Konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau yang dikirimkan oleh driver. Konsumen berhak menentukan barang atau jasa yg dikonsumsi. Konsumen berhak didengar pendapatnya. Konsumen berhak mendapat ganti rugi atas tidak sesuainya waktu pengiriman dan kondisi barang yg diterima. Konsumen juga harus memperhatikan kewajibannya sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen diwajibkan membaca atau mencari tahu atas barang atau jasa yang dikonsumsi. Konsumen harus beritikad baik dalam transaksi dan harus membayar.
Konsumen harus mengikuti penyelesaian hukum secara patut.
Bagaimana perlindungan terhadap driver ojol. Driver ojol sudah meminta kepada negara untuk memperjelas kepastian hukum kepada driver ojol.
Ketentuan hubungan permenhub nomor 12 tentang perlindungan keselamatan yang mengatur hubungan antara driver dan aplikator adalah hubungan kemitraan. Sehingga dalam perspektif hukum terjadi kekosongan dalam mengatur hubungan antara driver dan aplikator.
Karena dalam hubungan kemitraan ini tidak ada sebuah jaminan dari penyedia aplikasi. Harus ada beberapa unsur yaitu dalam UU tenaga kerja yaitu :
Perintah, upah, dan pekerjaan.
Driver ojol dapat mengajukan gugatan namun sampai saat ini blm ada ketegasan hubungan antara driver ojol dengan aplikator. Yang harus dilakukan adalah driver dan aplikator hrs duduk bersama utk menyelesaikan permasalahan. Driver ojol sudah menyampaikan aspirasi dan tulisan namun pada akhirnya belum ada kebijakan yang berpihak kepada ojol.
Hak-hak pelaku dan korban adalah mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma cuma. Permasalahan lebih karena miskomunikasi antara driver dan konsumen tentang double order dan keterlambatan pengiriman.
(Fath Aulia Muhammad)
sumber : chanel youtube tribunnews.com