November 10, 2025
truk lpg

Pada agen gas elpiji bersubsidi terdapat beberapa aspek perpajakan yang harus diperhatikan, yaitu :

1. PPN atas aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan

Peraturan mengenai PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan diperbarui melalui UU PPN No. 42 tahun 2009. Undang-undang baru ini mengatur bahwa penyerahan BKP berupa mesin, perabotan, peralatan atau BKP lainnya yang semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenakan pajak.

Tetapi PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang :

1. Tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha
2. Pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu kendaraan bermotor station wagon dan sedan. Mengacu pada pasal 9 ayat 8b dan 8c undang-undang ini, pajak masukan atas perolehan aktiva ini tidak dapat dikreditkan.

Pengenaan PPN atas aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan pasal 16D UU PPN No. 42 tahun 2009 juga memiliki beberapa ketentuan yang lebih luas dibanding pasal 16D UU PPN tahun 1994, di antaranya :

1. Penyerahan aktiva harus berupa BKP.

2. Pihak yang melakukan penjualan adalah PKP.

3. Jika pada saat pembelian tidak membayar PPN karena pembelian dari non PKP atau pembelian terjadi sebelum UU PPN 1984 maka atas penjualan tidak terutang PPN.

4. Semua penjualan aktiva yang memiliki pajak masukan dikenakan PPN, kecuali penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan karena berupa station wagon & sedan (yang bukan merupakan barang dagangan/ disewakan) serta aktiva yang tidak memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha.

Kode faktur pajak PPN atas aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan adalah 09

Contoh : PT A menjual Truk yang sudah habis masa pakainya seharga 200 juta. Berapa PPN nya ?

PPN = 12 % x DPP
         = 12 % x (11/12 x 200 jt)
         = 22 jt

2. PPN atas harga jual gas elpiji 3 kg

Bagian harga yang disubsidi PPN nya ditanggung pemerintah. Bagian harga yang tidak disubsidi PPN nya ditanggung konsumen.

PPN atas harga jual gas elpiji 3 kg menggunakan PPN besaran tertentu

PPN = 1,1/101,1 x (Harga jual agen – Harga jual eceran dari pertamina)

Misal :

PT A menjual 100 tabung gas elpiji 3 kg ke Pangkalan Aris dengan harga Rp. 15.000,00. Harga beli ke Pertamina sebesar Rp. 13.000,00

PPN = 100 x 1,1/101,1 x ( 15.000 – 13.000 )
          = 2176 rupiah

3. SP2DK ( Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan )

SP2DK tidak boleh dianggap sepele karena respons yang tidak tepat dapat berujung pada pemeriksaan, penagihan pajak, hingga pembebanan tanggung jawab pribadi.

Dasar hukum yang mengatur tanggung jawab pengurus badan, tedapat pada Pasal 32 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

   – badan oleh pengurus;
   – badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
   – badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
   – badan dalam likuidasi oleh likuidator;
   – suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
   – anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. (Fath Aulia Muhammad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *